Berdasarkan Surat Edaran bernomor 02/PEMB/P3SI/2025 yang ditandatangi oleh Ketua III Bidang Juri dan Penjurian P3SI Pusat yakni H.Gunawan MTG bersama wakilnya Ir.H.R.Moch Mahmud, pada salah satu poin menyatakan bahwa seluruh Juri dan Perumus P3SI baik tingkat Yunior, Senior dan Nasional diwajibkan mengikuti Diklat Nasional Penjurian P3SI 2025 di Surabaya.

Pada poin lainnya disebutkan juga bahwa bagi Juri dan Perumus yang tidak mengikuti Diklat Nasional P3SI 2025 akan mendapatkan saksi, salah satunya berupa pencabutan Surat Keputusan Juri atau Perumus Nasional. Sudah dan jelas terang bahwa seluruh juri yang ada, wajib untuk hadir mengikuti kegiatan tersebut.
H.Gunawan MTG yang di konfirmasi mengatakan bahwa kegiatan seperti ini sudah lama dilaksanakan. “Diklat juri dan perumus P3SI kenapa harus dan wajib untuk diikuti, karena sudah hampir 15 tahunan lebih, apakah pada waktu itu bisa diklat koordinasi apakah itu pembekalan atau apalah. Terakhir di laksanakan di Cilodong,” terang H.Gunawan mengawali obrolan.
Lebih lanjut disampaikan bahwa beberapa koordinasi dan tambahan hanya bersifat harian dan bersifat brefing ketika ada Rakernas, kemudian konsolidasi tentang Munas dan sebagianya, sehingga even yang akan kita adakan pada 13 dan 14 Februari 2025 di Surabaya adalah satu even atau kesempatan kegiatan yang intinya mengumpulkan seluruh juri dan permusu seluruh Indonesia.

“Mengenai input dan outputnya, kita tidak muluk-muluk, apakah ini akan mengadakan dikat juri atau tidak, tapi paling tidak kita bisa mengkoordinasikan para juri dan perumus di tingkat yunior, senior mapun nasional, itu paling tidak ada satu pertemuan awal, kemudian selanjutnya bisa dilaksanakan di lapangan,” sambung pemilik MTG Bird farm.
Kemudian akan diadakan evalusi menyeluruh, sehingga diharapkan penjurian dan perumusan memenuhi harapan setiap stakeholder P3SI yang merupakan tujuan paling utam. Sedangkan tujuan lain adalah silaturrahmi mengenal sesama juri dan perumus dan juga pengurus karena tidak semua pengurus saling kenal satu persatu.
Artinya pula bahwa ada maksud yang ingin dicapai yakni lebih mengenal nama juri dan juga secara fisik, sehingga pertemuan secara fisik bisa dianggap penting, sehingga kita punya image yang kira-kira sama apa yang selama menjadi kekurangan di lapangan dalam hal penjurian. Karena yang pasti harus terjadi satu kesatuan antara tukang tancap, juri penilai, koordinator dan dewan.

“Dimana tugas juri penilai, koordinator dan dewan harus bersinergi dan saling membantu, seperti halnya bendera dua warna adalah menjadi haknya juri penilai, bendera koordinator tiga warna sedangkan dewan penentu burung jawara, itu sebenarnya bisa disinergikan, bisa dibantu oleh juri dan koordiatar sehingga dewan bisa menentukan hasil akhir, karena dewan tidak bisa selamanya mengontrol burung yang ada di lapangan,” ungkap H.Gunawan lagi.
Hal senada disampaikan Wakil Ketua III Bidang Juri dan Penjurian Pusat, Ir.H.R.Moch Mahmud. “Diklat Juri jarang diselenggarakan, kalau tidak salah diklat terakhir digelar 15 tahun lalu. Jadi moment seperti ini harus kita manfaatkan sebaik mungkin demi perbaikan bidang penjurian itu sendiri,” terang pemilik CTP Bird Farm Bangkalan.
Lebih lanjut disampaikan bahwa ada tiga poin penting mengapa agenda diklat wajib diikuti oleh seluruh juri dan perumus. Pertama, diklat bertujuan untuk meningkatkan kualitas para juri dalam memberikan penilaian yang obyektif kepada burung. bagi perumus, diklat bisa mempermudah dan mempercepat cara menentukan posisi juara berdasarkan form nilai dari juri.

Kedua, meningkatkan kedisiplinan moral karena juri kualitasnya belum sesuai harapan. Kualitas dalam memahami suara burung perlu ditingkatkan. Begitu juga disiplin dalam menjalankan tata tertib dan aturan yang sudah dibuat. “Selama ini banyak keluhan yang diterima bahwa kualitas juri masih belum sesuai harapan,” sambung Ir.H.R. Moch Mahmud.
Ketiga, melanjutkan Pakta Integritas tahap 2 yakni menyamakan persepsi suara burung dari nilai dua warna sampai lima warna. Pakta Integritas yang dimaksud untuk mengaplikasikan langsung ke juri, apakah bisa meningkatkan mutu dan kualitas juri itu sendiri. Masih menurut Ir.H.R.Moch Mahmud bahwa Pakta Integritas bukan hanya persoalan penilaian, tetapi etika yang harus diterapkan pada juri.
Semisal juri ngerek burung, foto bareng peserta dan etika lain yang bisa merusak citra juri itu sendiri. Apalagi biaya yang dikeluarkan cukup besar, begitu juga dengan waktu dan tenaga yang dikelurkan untuk kegiatan ini. Ditambahkan pula bahwa jika kegiatan diklat sifatnya tidak wajib, maka dikhawatirkan banyak yang tidak ikut.

Setidaknya dengan mengikuti diklat, maka diharapkan ada bekal dan ilmu baru yang bisa didapat juri dan juga perumus, karena ada teknik baru serta trik di lapangan agar bisa menilai burung dengan tidak mengesampikan aturan yang sudah ada. Dalam Diklat itu sendiiri, nantinya ada
teori di dalam ruangan dan tes atau praktek langsung di lapangan. Sehingga bisa dilihat hasilnya. Usai kegiatan diklat, bukan berarti usai sudah tugas panitia. Nantinya akan ada grade bagi juri setelah melalui tes. Apakah juri yang bersangkutan lulus dan berhasil menyerap materi yang diberikan selama pelaksanaan diklat atau sebeliknya. Efeknya nanti untuk memastikan kualitas juri.