Kenaikan status dan grade juri menjadi salah satu program P3SI yang saat ini sudah mulai dilakukan. Agenda tersebut dilaksanakan setiap tahun. Tujuan dari program kenaikan status dan grade juri bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada juri yang memiliki dedikasi dan kemauan keras untuk lebih maju dan berkembang.

Karena saat ini juri dituntut untuk menjadi juru vonis yang profesional, seiring perkembangan hobi yang semakin baik. Penjurian sudah tertata dengan teratur dan tidak sedikit yang merasakan adanya sistem penjurian yang lebih berkualitas. Namun bagaimana dengan juri yang tidak mau maju dan berkembang.
Siswoko Raharjo, Ketua Bidang Penjurian P3SI Pengda Bangkalan mengatakan bahwa juri juga harus mendapatkan efek dari tidak adanya upaya untuk terus memperbaiki diri. “Saya kira P3SI sudah cukup memberikan waktu bagi juri untuk terus berbenah memperbaiki diri. Diklat Kejurian di Surabaya menjadi momentum yang seharusnya dimanfaatkan untuk juri agar lebih baik dan profesional,” ungkap Siswoko Raharjo.

Belum lagi adanya Pakta Integritas yang semakin menjadi modal bagi juri untuk terus memperbaiki diri menjadi lebih hebat lagi. Jika ternyata sampai saat ini masih ada juri yang tidak menjadikan momentum tersebut untuk berubah lebih baik, maka perlu adanya koreksi dan efek yang harus diberikan agar mereka sadar atas apa yang belum dibenahi.
“Jadi saya sekedar mengusulkan saja, diterima ya Alhamdulillah, tidak diterima, juga tidak masalah, karena saya merasa peduli agar kualitas penjurian bisa lebih baik lagi,” kata Ketua Koordinator Juri Liga Perkutut Madura 2025. Tentang siapa yang harus memberikan reward bagi juri, Siswoko menyerahkan sepenuhnya pada P3SI.

Karena organisasi ini punya team untuk menilai kinerja juri selama ini. Untuk pemberian reward kinerja juri yang dinilai kurang, bisa dilakukan setiap tahun seperti yang dilakukan dalam menaikkan status dan grade juri. Menurut Siswoko Raharjo proses pemberian penurunan status dan grade juri sama persis dengan prosedur kenaikan status dan grade juri.
Jika misalkan ada juri senior dengan grade A, setelah dilakukan penilaian dan tidak ada upaya untuk maju, artinya juri yang bersangkutan tidak mengalami peningkatan dalam kinerjanya, maka grade juri tersebut turun menjadi juri senior grade B, begitu juga seterusnya.

“Saya berharap dengan langkah ini, maka juri akan berpacu menjadi lebih baik dan terus meningkatkan kemampuan dan kualitas nya. Jika hal ini dilakukan oleh semua juri, maka akan memberikan efek luar biasa pada penyelenggaraan konkurs,” urai Siswoko Raharjo.