H.Sularno mengatakan bahwa untuk Menciptakan Juri yang Profesional dan Berintegritas Demi Kemajuan Perkutut Indonesia, perlu dilakukan Sistem Evaluasi Berkelanjutan (The Control). “Kualitas juri harus dipantau secara berkala, bukan hanya sekali saat diklat,” terang Ketua Pengwil P3SI Sejabodetabek..

Cara yang bisa dilakukan adalah dengan Rapor Kinerja Juri. Setiap selesai lomba, ketua korps juri melakukan audit terhadap lembar penilaian. Jika ada juri yang nilainya selalu “berbeda jauh” secara ekstrem dari juri lainnya tanpa alasan logis, perlu dilakukan pembinaan ulang.
Dan Rotasi Tugas. Hindari menempatkan juri yang sama di wilayah yang sama terus-menerus untuk mencegah terciptanya “kedekatan emosional” dengan peternak lokal tertentu. Sistem Evaluasi Berkelanjutan (The Control) adalah “sabuk pengaman” bagi organisasi. Tanpa kontrol, juri yang awalnya jujur bisa melandai kinerjanya, dan juri yang punya celah bisa memanfaatkannya.
Kontrol ini memastikan bahwa profesionalisme bukan hanya slogan saat pelantikan, tapi dipraktikkan di setiap lomba. Berikut adalah langkah-langkah untuk menciptakan sistem kontrol yang ketat namun membangun: Pertama, Audit Lembar Penilaian (Post-Match Analysis).
Setiap selesai lomba, semua lembar penilaian (kertas juri) tidak boleh langsung dibuang atau disimpan begitu saja. Lakukan Analisis Anomali. Dewan pengawas melakukan kroscek pada nilai yang diberikan. Jika ada burung yang mendapat nilai sangat tinggi dari Juri A, tapi nilai sangat rendah dari Juri B dan C di babak yang sama, maka Juri A harus dipanggil untuk dimintai klarifikasi teknis.
Dan lakukan juga Deteksi Pola (Pattern Recognition). Mengamati apakah ada juri yang cenderung memberikan nilai tinggi hanya pada burung dari farm atau peternak tertentu di beberapa lomba berbeda. Sistem data digital bisa membantu mendeteksi tren ini dengan cepat.
Dua, Sistem Rapor Juri Berbasis Indikator Kinerja (KPI). Sama seperti karyawan profesional, juri harus memiliki rapor kinerja periodik (misal setiap 6 bulan). Poin yang dimaksud adalah Indikator Penilaian Rapor. Hal ini dilakukan untuk mengetahui Tingkat Akurasi. Seberapa sering keputusannya dianulir atau dikoreksi oleh dewan pengawas,

Frekuensi Protes. Berapa banyak protes resmi yang masuk terhadap dirinya (dan berapa yang terbukti benar) dan Kedisiplinan. Kehadiran, ketepatan waktu, dan kepatuhan pada seragam serta kode etik serta Status Lisensi. Juri dengan rapor “Merah” wajib mengikuti diklat ulang (re-sertifikasi), sedangkan rapor “Hijau” berhak dipromosikan untuk memimpin lomba yang lebih besar (Nasional).
Tiga, Penempatan “Juri Siluman” (Mystery Judge/Observer). Organisasi sesekali menerjunkan juri senior atau ahli yang menyamar sebagai penonton biasa. Tugas Observer. Memantau perilaku juri dari pinggir lapangan. Apakah juri banyak mengobrol? Apakah juri sibuk bermain HP? Apakah juri menunjukkan gestur akrab dengan peserta tertentu?
Dan Laporan Independen. Laporan dari mystery judge ini menjadi bahan evaluasi tertutup yang sangat objektif karena tidak dipengaruhi oleh rasa sungkan antar-rekan juri. Empat, Kotak Saran & Pengaduan Peserta Digital. Membuka ruang bagi komunitas untuk memberikan masukan secara anonim namun bertanggung jawab.
Cara yang bisa dilakukan adalah Survei Kepuasan Pasca Lomba. Peserta diberikan link (misal Google Form) untuk menilai kinerja juri secara keseluruhan. Jika banyak peserta mengeluhkan juri di blok tertentu, organisasi memiliki dasar untuk melakukan investigasi dan Whistleblowing System. Ruang khusus bagi juri lain atau panitia untuk melaporkan jika melihat indikasi suap atau pelanggaran integritas oleh rekannya sendiri dengan identitas pelapor yang dirahasiakan.
Lima, Rotasi dan Mutasi Wilayah Tugas. Mencegah terjadinya “zona nyaman” dan kedekatan yang tidak sehat antara juri dan pemain local. Hal ini bisa dilakukan dengan cara, Rolling Tugas. Juri dari Wilayah A harus sering ditugaskan ke Wilayah B, begitu juga sebaliknya. Interaksi yang terlalu sering di wilayah yang sama meningkatkan risiko lobi-lobi di luar lapangan.
Dan Acak Tim Juri. Formasi juri dalam satu blok harus selalu diacak. Jangan membiarkan tim juri yang sama bertugas bersama berkali-kali untuk menghindari kesepakatan kolektif yang subjektif (klik juri).1 Sistem Poin Pelanggaran sangat efektif untuk menciptakan detterence effect (efek jera) dan memastikan standar profesionalisme tetap terjaga tanpa pandang bulu. Dengan sistem ini, setiap pelanggaran memiliki bobot poin yang akan terakumulasi dalam satu musim lomba.

Berikut adalah draf Sistem Poin & Kartu Pelanggaran Juri Perkutut. Satu, Matriks Pelanggaran dan Poin (The Penalty System). Poin dihitung secara akumulatif dalam periode 12 bulan (1 musim kompetisi). Pelanggaran Ringan (Kartu Hijau/Peringatan – 1-2 Poin). Pelanggaran yang bersifat administratif atau kelalaian kecil yang meliputi, Keterlambatan. Datang ke arena setelah briefing dimulai.
Atribut Tidak Lengkap. Tidak memakai seragam standar, ID Card, atau sepatu yang ditentukan. Komunikasi Minim. Tidak memberikan penjelasan yang memadai saat diminta oleh Korlap untuk keperluan edukasi peserta dan Merokok di Arena. Merokok saat sedang bertugas di dalam pagar gantangan.
Sedangkan Pelanggaran Sedang (Kartu Kuning – 5 Poin). Pelanggaran yang mulai mencederai citra profesionalisme, antara lain, Penggunaan HP. Menggunakan ponsel di area gantangan saat penilaian berlangsung (kecuali darurat dan seizin Korlap). Interaksi Tidak Wajar. Mengobrol akrab/berbisik dengan peserta di area lomba saat jeda babak.
Anomali Nilai. Memberikan nilai yang selisihnya sangat ekstrem (>2 tingkat) dibanding juri lain secara berulang tanpa alasan teknis yang masuk akal dan Meninggalkan Pos. Meninggalkan blok tugas sebelum penilaian babak benar-benar selesai tanpa izin. Begitu juga dengan Pelanggaran Berat (Kartu Merah – 10-15 Poin).
Pelanggaran yang merusak integritas dan sportivitas, meliputi : Main Mata/Suap. Terbukti menerima pemberian dalam bentuk apa pun dari peserta (langsung atau tidak langsung), Mempengaruhi Juri Lain. Mencoba mendikte atau mengintimidasi juri lain untuk menyamakan nilai pada burung tertentu.
Manipulasi Data. Mengubah angka pada lembar penilaian setelah ditandatangani atau setelah lomba selesai dan Etika Buruk. Memaki peserta, melakukan kekerasan fisik, atau mabuk di area lomba.

H.Sularno juga mengungkapkan bahwa perlu dilakukan langkah untuk memberikan sanksi pada juri. Adapun prosedur Eksekusi Sanksi adalah : Laporan Pelanggaran dicatat oleh Dewan Pengawas atau Korlap dalam Berita Acara Lomba, Klarifikasi (Tabayyun): Juri yang dilaporkan berhak memberikan pembelaan dalam sidang tertutup Komisi Disiplin Organisasi.
Ketuk Palu. Jika terbukti, poin ditambahkan ke database pusat juri dan Publikasi. Untuk Kartu Kuning dan Merah, daftar juri yang terkena sanksi diumumkan di grup internal juri agar menjadi pelajaran bagi yang lain. Sistem “Pemutihan” Poin (Incentive). Untuk menjaga motivasi, juri juga bisa mendapatkan pengurangan poin (pemutihan) jika menunjukkan performa luar biasa yang meliuputi :
Performa Sempurna. Jika dalam 5 lomba berturut-turut juri tidak mendapat poin pelanggaran sama sekali, maka 2 poin pelanggaran yang pernah ada bisa dihapus dan Penghargaan Integritas. Jika juri melaporkan adanya upaya suap dari peserta (beserta bukti), maka semua poin pelanggaran ringannya dihapus dan diberikan apresiasi khusus.
Ada pula yang bisa dilakukan dengan Catatan Implementasi. Agar sistem ini berwibawa, Komisi Disiplin yang menghitung poin harus diisi oleh tokoh senior yang sudah “selesai dengan dirinya sendiri” (tidak punya kepentingan bisnis di perkutut) sehingga keputusannya objektif.
Lima, Formalisasi Kode Etik. Setiap organisasi (seperti P3SI) harus memiliki buku saku kode etik yang jelas, meliputi: dilarang menilai burung milik sendiri atau keluarga inti, dilarang masuk ke area paddock peserta sebelum tugas selesai dan wajib menjaga penampilan yang rapi dan perilaku yang sopan sebagai representasi organisasi.
Formalisasi Kode Etik adalah langkah untuk membekukan nilai-nilai abstrak menjadi hukum tertulis yang mengikat. Tanpa formalisasi, aturan hanya akan menjadi “himbauan” yang mudah dilanggar. Kode etik yang kuat adalah konstitusi bagi juri yang melindungi martabat mereka sekaligus memberikan batasan yang tegas.

Berikut adalah langkah-langkah menciptakan Formalisasi Kode Etik yang professional. Satu, Penyusunan “Buku Saku” Kode Etik (The Rulebook). Jangan membiarkan aturan hanya ada di papan pengumuman. Setiap juri wajib memiliki buku saku fisik atau digital. Pasal yang Jelas (Explicit Clauses). Hindari kata-kata bersayap.
Gunakan kalimat tegas. Contoh buruk: “Juri harus bersikap sopan” dan Contoh baik: “Juri dilarang menggunakan kata-kata kasar, menghina, atau merendahkan peserta dalam situasi apa pun.” Hierarki Aturan. Bedakan antara Etika di Lapangan (saat menjuri) dan Etika di Luar Lapangan (pergaulan di media sosial atau komunitas).
Dua, Pengambilan Sumpah dan Janji Juri. Prosesi formal memberikan beban moral yang berbeda dibandingkan sekadar mendaftar yang meliputi : Inaugurasi Resmi. Setiap juri yang lulus sertifikasi harus dilantik dalam upacara resmi dan mengucapkan sumpah di bawah kitab suci atau di depan bendera organisasi.

Penandatanganan Pakta Integritas. Dokumen tertulis di atas materai yang menyatakan kesiapan untuk diberhentikan secara tidak hormat jika melanggar poin-poin krusial (seperti menerima suap). Tiga, Pembentukan Komisi Disiplin (The Guardians). Kode etik tidak ada gunanya jika tidak ada lembaga yang menegakkannya, antara lain :.
Lembaga Independen. Isi komisi ini dengan tokoh-tokoh senior yang memiliki reputasi bersih dan tidak lagi memiliki kepentingan bisnis (seperti tidak berjualan burung atau memiliki peternakan aktif) dan Kewenangan Investigasi. Komisi ini berhak memanggil juri, pelapor, dan saksi jika terjadi dugaan pelanggaran kode etik.
Empat, Standarisasi Hubungan dengan Stakeholder. Formalisasi ini harus mengatur bagaimana juri berinteraksi dengan pihak lain. Juri & Peserta. Larangan mengunjungi tenda/paddock peserta sebelum lomba berakhir. Juri & Media/Sosmed. Larangan mengunggah status yang bersifat memihak burung tertentu atau mengkritik hasil lomba organisasi sendiri di ruang publik (kritik harus disampaikan lewat forum internal).
Dan Juri & Panitia. Larangan bagi panitia untuk mengintervensi nilai juri, dan juri wajib melaporkan jika ada panitia yang mencoba menitipkan nomor gantangan tertentu. Lima, Sosialisasi dan Uji Kepatuhan Berkala. Kode etik harus menjadi budaya, bukan sekadar dokumen yang berdebu.
Cara ini bisa dilakukan dengan Briefing Pra-Lomba. Setiap sebelum lomba dimulai, Korlap wajib membacakan 3-5 poin utama kode etik sebagai pengingat (refreshment) dan Uji Etika dalam Sertifikasi. Dalam ujian kenaikan tingkat juri, porsi penilaian kode etik harus mencapai 40%, sedangkan teknis (suara) 60%. Juri yang pintar suara tapi cacat etika tidak boleh diluluskan.

Pesan Pamungkas dari H.Sularno. “Formalisasi kode etik bertujuan untuk mengubah juri dari sekadar ‘orang yang tahu suara burung’ menjadi seorang ‘pejabat teknis’ yang memiliki kehormatan dan standar moral tinggi. Menjadikan hobi perkutut sebagai ekosistem yang sehat, di mana pemenang ditentukan oleh kualitas suara di atas gantangan, bukan oleh lobi-lobi di bawah gantangan,” papar Ketua Pengwil P3SI Jabodetabek.







































